04 March, 2009

Asuransi Kendaraan Bermotor


Jenis Penutupan/Kondisi Pertanggungan

Dewan Asuransi Indonesia pernah mengeluarkan ketentuan mengenai Jenis Penutupan atau Kondisi Pertanggungan Asuransi Kendaraan Bermotor yang diperbolehkan, di antaranya:
1. Pertanggungan Gabungan (Comprehensive)
• Pertanggunan kerangka/casco kendaraan (ALL RISK) + Tanggung Jawab Hukum terhadap Pihak Ketiga (TJH Pihak III)
• Pertanggungan Gabungan (ALL RISK + TJH) yang diperluas dengan
o TJH terhadap penumpang
o Kecelakaan Pribadi
o Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, dan sejenisnya (Bencana Alam)
2. Pertanggungan TJH terhadap Pihak Ketiga
• TJH III semata-mata.
• TJH III dipeluas dengan TJH Penumpang dan atau Kecelakaan Pribadi.
3. Pertanggungan Kerugian Total
PT. ASURANSI SINAR MAS dengan produk unggulannya SIMAS MOBIL hanya mengenal 2 (dua) macam Pertanggungan Pokok yang dapat diperluas dengan sejumlah jaminan tambahan.
Dua Jaminan Pokok yang dimaksud adalah:
1. ALL RISK yang meliputi Jaminan terhadap bahaya (Insured Perils) yang dapat menimbulkan kerugian pada kendaraan kendaraan tersebut sebagaimana tercantum pada Bab I Pasal I PSKBI
2. Kerugian Total (Total Loss Only). Penggantian hanya diberikan apabila kendaraan mengalami kerugian total, seperti kendaraan hilang dicuri atau tabrakan/kebakaran yang menyebabkan kerusakan parah.

0 komentar:

Post a Comment