04 March, 2009
Polis Kendaraan Bermotor
Sebagaimana lazimnya, polis ini terdiri dari beberapa bagian, yaitu:
1. The Heading (Kepala Polis):
2. Setiap Polis memuat nama penuh dan alamat perusahaan asuransi yang bersangkutan pada bagian atas dari halaman pertamanya Preamble/Recital Clause (Pembukaan):
* Berisi pernyataan/janji dari Penanggung untuk mengganti kerugian yang dialami oleh Tertanggung (sesuai dengan syarat polis) atas dasar pembayaran premi oleh Tertanggung.
* Bahwa SPPKB (Surat Permohonan Pertanggungan Kendaraan Bermotor) merupakan dasar kontrak asuransi yang bersangkutan dan menjadi satu kesatuan (bagian yang tidak terpisahkan) dengan polis.
3. Operative Clause:
Bagian ini merupakan isi polis yang merinci jenis keadaan atau peristiwa yang dijamin polis. Dalam PSKBI, bagian ini mencakup Bab I pasal 1 dan 2 (termasuk Klausul Tambahan)
4. Pengecualian:
Dalam PSKBI bagian ini terdapat pada Bab II (Risiko yang Tidak Dijamin).
5. Schedule/Ikhtisar Polis :
Adalah bagian dari polis yang mencatat rincian dari kontrak pertanggungan yang bersangkutan.
6. Syarat-syarat (terms & Conditions):
Dalam PSKBI, bagian mencakup seluruh Bab III yang berjudul syarat-syarat polis.
7. Attestation/Signature Clause:
yaitu bagian tanda-tangan penanggung
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment