04 March, 2009

Syarat - Syarat Polis - Sinar Mas


Untuk mempelajari bagian ini, Anda harus mempersiapkan wording polis Bab III pasal 4 sampai dengan pasal 21.
Pasal 4 Polis/Pertanggungan hanya berlaku di wilayah Negara republik Indonesia. Ini berarti bahwa jika kendaraan mengalami tabrakan ketika berada di wilayah Malaysia atau Tim-Tim, maka polis tidak menjamin kerugian tersebut.
Pasal 5 Berdasarkan pasal ini, maka premi harus dibayar lunas sebelum jaminan polis berlaku.
Berlakunya Pertanggungan ditunda jika premi belum dibayar setelah 10 hari sejak dimulainya pertanggungan.
Polis batal demi hokum jika lewat 90 hari premi belum belum diterima oleh Penanggung.
Pasal 6 Pemberitahuan kecelakaan wajib diberitahukan dalam waktu 3 x 24 jam kerjanyang bisa dilakukan secara tertulis atau lisan yang dikuti laporan tertulis, Kerugian yang dilakukan Pihak III harus ada laporan polisi, dan dalam hal total loss akibat pencurian, maka harus ada surat keterangan polda setempat (biasanya Kaditserse).
Pasal 7 Klaim TJH Pihak III : Wajib lapor dalam 3 x 24 Jam, menyerahkan dokumen sehubungan dengan tuntutan pihak III tersebut, Tertanggung tidak boleh memberikan janji dan bahkan tidak membuat tindakan yang membuat kesan bahwa ia mengakui Tanggung Gugat tersebut, menguasakan kepada Penanggung untuk mengurus tuntutan ganti rudi pihak III tersebut.
Pasal 8 Tuntutan Pidana terhadap Tertanggung :
• Jika ada tuntutan tsb sebagai akibat kerugian pihak III, wajib lapor kepada Penanggung.
• Penanggung berhak menunjuk penasihat hokum dan wajin dipakai oleh tertanggung. Biayanya ditanggung oleh Penanggung.
Pasal 9 Ganti Rugi :
• Berdasarkan harga sebenarnya sesaat sebelum terjadi klaim setelah diperhitungkan dengan resiko sendiri dan pertanggungan dibawah harga
• Penanggung berhak memeriksa kerusakan kendaraan sebelum diperbaiki di bengkel dan berhak menentukan bengkel.
• Tertanggung berhak mengajukan ketidak-puasan atas hasil perbaikan kendaraan.
Pasal 10 Kerugian total adalah kerusakan yang biaya perbaikannya diperkirakan sama dengan atau lebih dari 75% dari harga sebenarnya (market value /VAR) kendaraan bermotor tersebut bila diperbaiki atau hilang karena dicuri dan tidak ditemukan dalam waktu 60 hari sejak terjadinya pencurian.
Pasal 11 Pertanggungan Rangkap/prinsip kontribusi.
Pasal 12 Pertanggungan dibawah Harga (dijelaskan pada bagian berikut)
Pasal 14 Prinsip Subrogasi - Jelas dari wording polis.
Pasal 15 s/d pasal 21 } Langsung dilihat pada PSKBI Wording.
Istilah-Istilah Dalam Asuransi Kendaraan Bermotor
1. Harga Pertanggungan berfungsi sebagai:
• Nilai batas tanggung-jawab penanggung, artinya Ganti Rugi yang diberikan oleh Penanggung setinggi-tingginya dalah sebesar Harga Pertanggungan tersebut. Ungkapan "setinggi-tingginya" adalah penting dipahami dan itu mengandung arti bahwa penggantian dari Penanggung bisa lebih rendah dari nilai tersebut. Terjadinya penggantian yang lebih rendah apabila Harga Pasar kendaraan lebih rendah dari Harga Pertanggungan.
• Dasar untuk menentukan ada tidaknya "average" bila terjadi klaim
• Dasar untuk perhitungan premi. (Harga Pertanggungan x Rate = PREMI). Jumlah premi akan memadai sesuai dengan besarnya resiko yang dihadapi apabila Harga Pertanggungan benar-benar mewakili atau sama besar dengan nilai menghadapi resiko (var); atau dengan kata lain resiko itu fully insured.
2. Underinsurance (Bdk. Pasal 12)
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih kecil dari Harga Pasar Kendaraan tersebut/sejenis (Sum insured < Market Value/Value at Risk/ Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, maka , klaim dibayar secara prorata, dan jika Total Loss setinggi-tingginya sebesar Harga Pertanggungan.
Setiap penutupan Asuransi diharapkan sesuai dengan harga pasar sambil mempertimbangkan kemungkinan kenaikan harga akibat inflasi. Jika Harga Pertanggungan lebih rendah dari Harga Pasar, maka dikatakan penutupan tersebut Under-Insurance. Penutupan demikian akan berakibat tidak memadainya premi yang diterima oleh Asuransi dibandingkan dengan risiko yang dipikulnya. Oleh karena itu, penggantian klaim tidak dapat dilakukan secara penuh melainkan dihitung secara prorata.
Rumus perhitungannya adalah sebagai berikut:
(Harga Pertanggungan / Harga Pasar) X Loss
Contoh :
Harga Pertanggungan Mobil Anda : Rp 100.000.000.-
Harga Pasar saat terjadi Klaim : Rp. 125.000.000.-
Kerugian/Biaya Perbaikan : Rp. 10.000.000.-
Ganti Rugi yang Anda terima :
(Rp. 100.000.000.- / Rp.125.000.000,-) X Rp. 10.000.000.- = Rp. 8.000.000.- (minus Deductible/OR).
Bagimanakah jika kondisinya adalah Total Loss? Berlakukah rumus perhitungan prorata seperti tersebut di atas? Diskusikan!
Underinsurance tidak berlaku bagi penutupan asuransi yang dilakukan atas dasar agreed value, karena dalam metode penutupan agreed value, antara tertanggung dan Penanggung pada saat penutupan dilakukan telah menyepakati suatu jumlah tertentu sebagai nilai untuk pokok pertanggungan tersebut dari saat mulainya hingga berakhirnya pertanggungan tersebut.

3. Overinsurance:
Ialah suatu keadaan di mana pada saat terjadi kerugian, Harga Pertanggungan lebih tinggi dari Harga Pasar Kendaraan tersebut (Sum Insured > Market Value/Value at Risk/Value at the time of loss). Jika hal ini terjadi, klaim Partial loss akan diganti penuh (less deductible) , Klaim Total Loss akan diganti sesuai Harga Pasar, bukan Harga Pertanggungan. Mengapa? Sebab kerugian tertanggung sesungguhnya adalah sebesar Harga Pasar kendaraan tersebut.

4. Deductible (Own Risk/OR atau biasa disebut Risiko Sendiri) :
Adalah jumlah sekian rupiah pertama dari suatu klaim yang tidak ditanggung oleh polis. Fungsinya: untuk menghindari klaim kecil-kecil dan agar tertanggung mau memperhatikan pencegahan kerugian serta untuk mengurangi kerugian yang dialami oleh Penanggung.

5. Penutupan dengan Periode kurang dari 1 tahun & Berakhirnya Pertanggungan:
• Penutupan Asuransi untuk jangka waktu kurang dari 1 tahun, berlaku ketentuan perhitungan premi jangka pendek.
• Pasal 19 PSKBI mengenai Berakhirnya Pertanggungan menyatakan bahwa "Dalam hal Tertanggung yang membatalkan, Tertanggung wajib membayar premi untuk jangka waktu yang sudah dijalani, yang diperhitungkan menurut skala premi pertanggungan jangka pendek; bila Penanggung yang membatalkan, Penanggung wajib mengembalikan premi secara prorata untuk waktu pertanggungan yang belum berjalan"
• Berikut ini adalah Skala premi Jangka Pendek yang dipakai untuk menghitung premi pertanggungan jangka pendek dan menghitung pengembalian premi dalam hal polis dibatalkan oleh Tertanggung.
Jangka Waktu Pertanggungan Tarif Premi X Premi Tahunan Prosentasi Refund Premi untuk pembatalan oleh tertanggung dari premi tahunan
Sampai dengan 1 minggu (7) hari 12.5% 87.5%
> 1 minggu s/d 1 bulan (30 hari) 20% 80%
> 1 bulan s/d 2 bulan 30% 70%
> 2 bulan s/d 3 bulan 40% 60%
> 3 bulan s/d 4 bulan 50% 50%
> 4 bulan s/d 5 bulan 60% 40%
> 5 bulan s/d 6 bulan 70% 30%
> 6 bulan s/d 7 bulan 75% 25%
> 7 bulan s/d 8 bulan 87.5% 12.5%
> 8 bulan s/d 12 bulan (1 tahun) 100% 0%

0 komentar:

Post a Comment