04 March, 2009

Operative Clause


Untuk mempelajari bagian ini Anda diharapkan membandingkan dengan Policy Wording yang telah dibagikan kepada Anda dengan judul "POLIS STANDAR KENDARAAN BERMOTOR INDONESIA"
Bab. I : Resiko yang dijamin

Pasal 1 : Kerugian atau Kerusakan Kendaraan Bermotor (Own Damage or the Damage to the car itself).
1. Penanggung memberikan ganti rugi kepada Tertanggung terhadap kerusakan atau kerugian kendaraan bermotor tersebut yang disebabkan oleh:
• Tabrakan, benturan,terbalik, tergelincir dari jalan, termasuk juga akibat dari kesalahan material, konstruksi, cacat sendiri atau sebab-sebab lainnya dari kendaraan bermotor yang dipertanggungkan.
• Perbuatan jahat orang lain
• Pencurian termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman dengan kekerasan….
• Kebakaran, termasuk kebakaran benda atau kendaraan bermotor lain yang berdekatan.
• Sambaran petir.
2. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa-peristiwa di atas dan sebab-sebab lainnya selama penyebarangan dengan feri atau alat penyeberangan resmi lain yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan darat.

3. Kerusakan roda bila kerusakan tersebut mengakibatkan pula kerusakan kendaraan bermotor itu yang disebabkan oleh kecelakaan.

4. Biaya yang wajar yang dikeluarkan tertanggung untuk penjagaan atau pengangkutan ke bengkel atau tempat lain guna menghindari atau mengurangi kerugian maksimum sebesar 0.5% dari jumlah Pertanggungan.
Pasal 2 : Resiko yang dijamin Tanggung Gugat (TJH)
1. Tanggung gugat Tertanggung atas kerugian pihak ketiga yang diakibatkan secara langsung oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan meliputi:
2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli atas tanggung gugat tsb.
Pengecualian
Bab II : Resiko yang Tidak Dijamin
1. Kehilangan keuntungan/upah atau kerugian keuangan akibat tidak dapat dipergunakannya kendaraan tersebut.
2. Kerusakan atau kehilangan peralatan non-standar yang tidak disebutkan dalam polis.
3. Kerusakan atau kehilangan kendaraan bermotor akibat penggelapan.
4. Kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor akibat perbuatan jahat Tertanggung (sumi/istri, anak, karyawan atau seizin Tertanggung.).
5. Kerugian atau kerusakan akibat:
o Menarik kendaraan lain, racing, pawai, untuk kejahatan atau maksud lain dari yang ditetapkan dalam polis.
o Kelebihan muatan atau dijalankan secara paksa.
o Dijalankan dalam keadaan rusak.
o Pengemudi tidak memiliki SIM atau mabuk
o Memasuki jalan yang dilarang masuk/jalan tertutup.
o Barang-barang yang sedang dimuat, dibongkar di kendaraan tersebut.
o Reaksi atau radiasi nuklir.
6. Kerugian atau kerusakan akibat:
o Gempa Bumi, Letusan Gunung berapi, angin topan, badai, banjir.
o Perang, huru-hara.
o Kerusuhan, pemogokan atau gangguan ketertiban umum lain dan semacamnya (Sebagian dari risiko yang dikecualikan ini bisa dijamin dengan persetujuan penanggung dan oleh karenanya diberlakukan Klausul Jaminan Tambahan sesuai dengan Risiko Yang dijamin. Contoh Klausul tersebut adalah Klausul Huru-Hara Simas Mobil terlampir)
7. Aus, sifat kekurangan sendiri dari kendaraan bermotor tersebut
Resiko yang tidak dijamin oleh Jaminan Tanggung Gugat
Kerugian yang dialamai pihak ketiga yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh:
1. Kerusakan atas harta benda milik atau dalam pengawasan Tertanggung, diangkut, dimuat atau dibongkar dari kendaraan yang dipertanggungkan.
2. Kerusakan jalan, jembatan dll akibat getaran, berat kendaraan atau muatannya.
3. Cedera badan atau kematian terhadap:
o Penumpang di dalam kendaraan bermotor yang dipertanggungkan
o Tertanggung, suami atau istri dan anak bila Tertanggung adalah perorangan
o Pemegang saham atau pengurus bila Tertanggung adalah CV atau Firma.
o Orang yang bekerja pada Tertanggung dengan imbalan jasa.
o Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
o Hewan milik atau dalam pengawasan Tertanggung.
(Sebagian dari risiko butir 3 di atas bisa dijamin jika ada persetujuan dari Penanggung, dengan atau tanpa tambahan premi dan pada polis dilekatkan Klausul yang terkait dengan risiko tersebut. Contoh-contoh Klausul terdapat dalam lampiran.)

0 komentar:

Post a Comment