04 March, 2009

Jaminan Tambahan/Perluasan


Yang dimaksudkan dengan Jaminan tambahan atau jaminan perluasan adalah resiko-resiko/bahaya yang dikecualikan dalam PSKBI, akan tetapi resiko-resiko tersebut bisa dijamin apabila dinyatakan secara tegas di dalam polis. Akan tetapi tidak semua resiko yang dikecualikan tersebut dapat dijamin dengan penegasan dalam polis tersebut.
Berikut ini adalah Resiko yang dikecualikan (tidak otomatis dicover/dijamin) di dalam penutupan standard, tetapi bisa dijamin dengan penegasan khusus berupa endorsemen atau klausul tambahan. Misalnya:
1. Kerusuhan dan Huru-Hara
2. Bencana Alam seperti gempa bumi, banjir.
3. Cedera badan/kematian terhadap penumpang
Semua resiko tersebut di atas dikecualikan dari Jaminan Polis Standard Kendaraan Bermotor Indonesia. Dikecualikan berarti bahwa semua kerugian/kerusakan pada kendaraan yang disebabkan oleh bahaya-bahaya tersebut tidak bisa diganti oleh asuransi.
Contoh Jaminan tambahan/perluasan adalah sebagai berikut:
1. TJH terhadap Pihak Ketiga (Third Party Liability). Polis tidak secara otomatis menjamin resiko ini, kecuali dinyatakan secara tegas di dalam polis. Jaminan yang diberikan oleh perluasan ini adalah:
* Tanggung gugat/jawab Tertanggung terhadap suatu kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, setinggi-tingginya seuai dengan jumlah/limit yang telah ditentukan, meliputi:
o kerusakan atas harta benda pihak III (misalnya mobil, rumah, pagar, dll)
o cedera badan atau kematian
* Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung gugat tertanggung.
2. Jaminan Huru-Hara yang di pasar dikenal dengan RSCC( Riot, Strike, and Civil Commotion), RSMD (Riot, Strike and Malicious Damage). Resiko Kerusuhan dan Huru-Hara ini dikecualikan dari Jaminan PSKBI pasal 3 ayat (6.2 & 6.3) ASURANSI SINAR MAS menggunakan Klausul 41.B Dewan Asuransi Indonesia yang memberikan Jaminan Huru-Hara terluas. Resiko yang dijamin dan pengertiannya dapat dilihat pada Klausul/Endorsemen Huru-Hara terlampir.
3. Jaminan Kecelakaan Diri terhadap Sopir atau Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan. Untuk perluasan ini, pada Polis dilekatkan "Klausul Kecelakaan Diri terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor Beroda Empat". Dengan adanya perluasan ini, maka Jaminan Polis mencakup juga cedera badan atau kematian terhadap penumpang di dalam kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor yang dipertanggungkan tersebut. (bdk. Klausul no.4 terlampir).
4. Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Banjir (Bencana Alam). Jika Jaminan diperluas di dengan risiko tersebut di atas, maka pada polis harus dilekatkan Klausul no.7 seperti terlampir.
5. Tanggungjawab Hukum Tertanggung terhadap Penumpang Kendaraan Bermotor yang dipertanggungkan (Passenger Legal Liabilty).
Semua jaminan tambahan tersebut di atas merupakan perluasan dari Kondisi Comprehensive. Pertanggungan Total Loss (hanya) dapat diperluas dengan Jaminan Huru-Hara. Jaminan tambahan Bencana Alam dan Tanggung Jawab Hukum kepada Penumpang (Passenger Legal Liability) hampir tidak pernah dijual, dan sebaiknya tidak dijual.
Contoh kombinasi jaminan yang diberikan oleh asuransi SINAR MAS :
1. Comprehensive/All Risk + Huru-Hara + TanggungJawab Hukum
Kondisi ini memberikan jaminan terhadap semua risiko yang disebutkan dalam polis, baik kerugian sebagian maupun kerugian total termasuk akibat risiko Huru-Hara dan Tanggungjawab Hukum kepada pihak ketiga (Sesuai dengan Limit yang ditentukan).
2. Total Loss Only + Huru-hara
Kondisi ini memberikan jaminan atas Kerugian Total yang diakibatkan oleh risiko-risiko yang disebutkan dalam polis termasuk akibat Huru-Hara, yang biaya perbaikannya lebih dari 75% dari Harga Kendaraan (Harga Pasar Kendaraan) atau hilang dicuri.

0 komentar:

Post a Comment