28 February, 2009

Property






Definisi
Setiap harta benda/benda material/obyek fisik dimana terdapat kemungkinan hilang atau rusak

Untuk menutup risiko kerusakan property :
• Polis Kebakaran
• Polis Property All Risk/Industrial All Risk (untuk risiko industri & pabrik).
Obyek pertanggungan PAR / IAR :
• Property / Material Damage Menjamin gedung, mesin, stock, dan barang-barang dari suatu risiko yang dipertanggungkan.
• Loss of Profit/Consequential Loss/Bussiness Interuption Menjamin kerugian/kehilangan pendapatan dari usaha tertanggung akibat dari terjadinya risiko terhadap property (mengganti kehilangan/kekurangan dana yang diperlukan untuk menjalankan usaha sebagai akibat dari terjadinya risiko).

Perbedaan Polis Fire Dengan PAR
1. Polis Fire
a. Polis Kebakaran = "Named Perils" Policy
Di dalam polis disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin secara spesifik:
• Risiko utama (main coverage)
Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, and Smoke (Flexas).
• Risiko perluasan (extended coverage)
Riot Strike Malicious Damage (RSMD), Removal of Debris , Landslide, Flood, Earthquake (EQ).
• Risiko yang tidak dijamin (exclusion).
b.Fire Policy
• Fire Policy (material damage)
• LOP Policy(Tidak jamin LOP, kecuali dengan polis terpisah)

2. Polis PAR
a. Polis Property All Risk = "All Risks" Policy
Di dalam polis tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Dalam hal ini yang disebutkan secara spesific adalah exclusionnya.

b. PAR Policy
• PAR Section I
• PAR Section I & II(Boleh section 1 saja atau section 1 dan 2)

PAR Policy
1. Proposal Form / application form
Form permohonan dalam penutupan asuransi, dimana berisi pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi oleh tertanggung
2. .Bentuk Form di Indonesia:
* Munich Re / wording.
* ABI (Association of British Insurers).
* Lain-lain , yang dikeluarkan oleh broker-broker lebih luas lagi (Tailor Made Policy).
3. Schedule
Bagian dari polis yang secara jelas menjelaskan data-data dari tertanggung dan yang dipertanggungkan.
4. Endorsement = addendum
Lampiran perubahan-perubahan didalam polis :
* Bisa memperluas jaminan
* Bisa mempersempit jaminan
* Merubah periode, alamat pertanggungan, dsb
5. Clause (klausul)
Suatu tambahan yang dilekatkan pada suatu polis yang dapat memperluas jaminan atau mempersempit jaminan dan memuat ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh tertanggung.
Misalnya :
* Perluasan : Landslide dijamin
* Penyempitan : Arus pendek tidak dijamin
6. Warranties (jaminan/keharusan)
Suatu persyaratan yang melengkapi polis dimana memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh tertanggung. Yaitu bisa:
* Melakukan sesuatu (mis: penyedotan debu secara rutin pada pabrik pemintalan benang).
* Tidak melakukan sesuatu (mis: dilarang merokok).
7. Policy Period
Periode penggantian kerugian dimulai dari awal periode sampai dengan berakhirnya polis (ditentukan oleh 2 belah pihak). Mulai dan berakhirnya = jam 12 siang.
8. Indemnity Period
Periode penggantian kerugian yang waktunya ditentukan oleh tertanggung. Dihitung mulai terjadinya accident sampai dengan waktu tertentu.

Wording Polis PAR/IAR
1. General Exclusions
• Perang, huru-hara, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
• Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
• Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
2. General Condition
• Pembatalan Polis
Bila terdapat misrepresentation atau non disclosure
• Pertanggungan akan berhenti apabila:
o Tempat berubah.
o Risiko meningkat.
o Kepentingan tertanggung sudah tidak ada (kecuali dengan surat wasiat).
o Usaha tertanggung dilikuidasi/dihentikan permanen.
• Warranty
o Berlaku selama masa pertanggungan.
o Bila tidak dipenuhi dan akibatkan risiko meningkat, kerugian tidak dapat dibayarkan.
• Reasonable Precaution (untuk mencegah kerugian)
o Penuhi rekomendasi penanggung.
o Penuhi kewajiban UU dan rekomendasi manufactur.
• Hak untuk Inspeksi
o Penanggung berhak tinjau risiko setiap saat.
o Tertanggung wajib sampaikan informasi secara detail.
• Prosedur Klaim, tertanggung harus:
o Beritahu sesegera mungkin tentang sifat dan besarnya kerugian.
o Meminimalkan besarnya kerugian
o Bersedia untuk diinspeksi/disurvey oleh penanggung
o Menyiapkan bukti dokumen bila dibutuhkan penanggung.
• Penipuan, polis menjadi tidak berlaku
• 30 hari setelah terima laporan final dari adjuster/bukti kerugian.
Penanggung berhak tunda, bila:
o Ada kecurigaan.
o Butuh pemeriksaan dari yang berwajib.
• Interest
Pembayaran bunga akan dilakukan bila ada kelalaian di pihak penanggung.
• Arbitration
o Bila ada perbedaan jumlah yang dibayar ? diselesaikan arbitrator yang ditunjuk ke-2 pihak.
o Bila keputusan Arbritator tidak disetujui, masing-masing pihak tunjuk 1 arbitrator.
o Bila keputusan kedua arbitrator tidak disetujui, ditunjuk seorang umpire.
• Subrogasi
o Tertanggung setuju segala tindakan penanggung untuk dapatkan ganti rugi dari pihak lain.
o Penanggung berhak mendapatkan hak subrogasi setelah/sebelum pembayaran ganti rugi ke tertanggung.
• Asuransi Lain (Rateable proportion)
• Periode Asuransi
o Mulai dan berakhirnya = jam 12 siang
o Otomatis diperbaharui, kecuali penanggung/tertanggung menghentikan dengan surat pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
• Average
Diganti = semula, tanpa ada keuntungan.
Harga pertanggungan untuk masing-masing item untuk physical damage & BI akan dinyatakan terpisah tunduk pada average.
• Deductible
Tidak menjamin jumlah tertentu sebagai risiko sendiri setelah aplikasi average condition.
• Harga pertanggungan
Tidak akan berkurang dengan adanya pembayaran ganti rugi.
3. Section I - Physical Damage
• Penanggung beri ganti rugi sehubungan dengan kerugian karena unforseen, sudden dan accidental damage dengan cara pembayaran secara cash, replacement, atau repairment sampai dengan total harga pertanggungan per item.
• Pengecualian khusus :
o Property dalam masa konstruksi.
o Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
o Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air.
o Telah dijamin dalam Marine Policy, Machinery Breakdown Policy.
o Kendaraan darat, laut, udara, air, ruang angkasa, lokomotif dan sejenisnya.
o Perhiasan, batu berharga, medalion, jubah bulu, barang-barang langka/karya seni.
o Standing timber, hewan, gunung, ikan, tanaman.
o Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
o Barang sewa, kredit dan sejenisnya.
o Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
o Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
o Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
o Karat, aus , korosi, jamur, kutu, basah, karing, larva serangga.
o Polusi, kontaminasi
o Pengerutan, perubahan warna/rasa, kehilangan berat.
o Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
o Kesalahan pada programming, labeling.
• First Loss Insurance
Harga Pertanggungannya hanya sebagian, karena dianggap pada saat terjadi kecurian/risiko tidak hilang/rusak semua. Antara lain untuk :
o Uang dan perangko
o Employees pedal cycles dan others personal effects.
o Nilai material dokumen, manuscript dan buku bisnis, pattern, model, cetakan, plan dan desain.
o Biaya material sistem komputer.
• Removal of Debris (ROD)
Menjamin biaya pembersihan puing-puing.
• Capital Addition
Polis menjamin :
o Bangunan, mesin, dan peralatan lainnya yang baru diperoleh
o Perubahan, penambahan, perbaikan pada bangunan dan mesin
Dengan ketentuan:
o Penambahan tidak lebih dari 5% dari harga pertanggungan untuk setiap lokasi.
o Tertanggung memberitahukan dalam waktu 3 bulan dan membayar tambahan premi.
4. Section II - Bussiness Interruption
• Bila bisnis tertanggung terganggu akibat kerugian yang diganti pada bagian I, maka penanggung memberi ganti rugi sejumlah biaya yang disebabkan oleh gangguan tersebut.
Pengecualian khusus :
o Larangan pada rekonstruksi oleh pemerintah
o Menurunnya mutu stock yang tidak ikut rusak, setelah terjadinya risiko.
o Kehilangan bisnis karena penundaan/pembatalan izin/order.
o Ketidakmampuan menagih hutang oleh karena musnahnya catatan/pembukuan.
o Denda, sangsi dari kontrak yang tidak terpenuhi sebagai akibat dari musibah.
o Kehilangan "Goodwill".
• Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk BI:
o Harus menutup dengan polis lain (Fire, Machinery Breakdown, PAR/IAR).
o Bahaya yang menyebabkan harus sama
o Perusahaan asuransi yang menutupnya harus sama.

Rating For IAR/PAR Insurance
1. Occupancy Hotel with 6 (six) storeys
2. Total Sum Insured Rp.10.000.000.000
3. Risk Location Nusa Dua - Bali
4. Construction 1 st class
5. Cover IAR/PAR (Munich Re Wording)
6. Deductible As per standard clauses
7. Insurance Period 3 September 1999 to 2000
8. The Perils Insured Code Scope of Cover Premium Rate

a. 29412 Fire, Lightning, Explosion, Aircraft 0.350 %o

A/R Loading 10% of Flexa 0.035 %o
b. 4.1A Riot Strike Malicious Damage 1.000 %o
c. 4.2 Earthquake & Volcanic eruption 2.150 %o
d. 4.3 Typhoon, Windstorm, Flood & Water Damage 0.525 %o


4.06 %o
e. 4.4 Removal of Debris 2.00 %o
f. 4.9 Special Electrical Short Circuit 0.50 %o
g. 4.10 Landslide 0.75 %o

9. Premium Calculation (a-d) 4.06 %o x Rp.10.000.000.000 = Rp. 40.600.000
e 2.00 %o x Rp.500.000.000 = Rp. 1.000.000 (SL)
f 0.50 %o x Rp.500.000.000 = Rp. 1.000.000 (SL)
g 0.75 %o x Rp.1.000.000.000 = Rp. 750.000 (SL)


Rp. 43.350.000


Notes :
Reinstatement of Sum Insured
* Setelah terjadi kerugian (Tidak Total Loss), maka TSInya kembali seperti semula dengan penambahan premi dari tertanggung untuk sejumlah Sum Insured sebelumnya.
Reinstatement of Claim (Reinstatement Value)
* Penutupan harus didasarkan pada nilai pasar pada saat terjadinya risiko (nilai risiko yang akan terjadi) diganti sesuai nilai pasar pada saat terjadinya risiko untuk bentuk dan material yang sama, tetapi tidak lebih baik/besar seperti pada saat property tersebut masih baru.
Claim/terjadinya risiko harus cepat diberitahu agar:
* Bisa langsung diberitahu ke reasuradur.
* LOP-nya tidak lebih besar.
* Dapat lebih cepat dalam pengadministrasian.
* Nilai penggantian tidak lebih besar/berubah.

(Deana Tresiawaty)

0 komentar:

Post a Comment