28 February, 2009
Property
Definisi
Setiap harta benda/benda material/obyek fisik dimana terdapat kemungkinan hilang atau rusak
Untuk menutup risiko kerusakan property :
• Polis Kebakaran
• Polis Property All Risk/Industrial All Risk (untuk risiko industri & pabrik).
Obyek pertanggungan PAR / IAR :
• Property / Material Damage Menjamin gedung, mesin, stock, dan barang-barang dari suatu risiko yang dipertanggungkan.
• Loss of Profit/Consequential Loss/Bussiness Interuption Menjamin kerugian/kehilangan pendapatan dari usaha tertanggung akibat dari terjadinya risiko terhadap property (mengganti kehilangan/kekurangan dana yang diperlukan untuk menjalankan usaha sebagai akibat dari terjadinya risiko).
Perbedaan Polis Fire Dengan PAR
1. Polis Fire
a. Polis Kebakaran = "Named Perils" Policy
Di dalam polis disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin secara spesifik:
• Risiko utama (main coverage)
Fire, Lightning, Explosion, Impact of Aircraft, and Smoke (Flexas).
• Risiko perluasan (extended coverage)
Riot Strike Malicious Damage (RSMD), Removal of Debris , Landslide, Flood, Earthquake (EQ).
• Risiko yang tidak dijamin (exclusion).
b.Fire Policy
• Fire Policy (material damage)
• LOP Policy(Tidak jamin LOP, kecuali dengan polis terpisah)
2. Polis PAR
a. Polis Property All Risk = "All Risks" Policy
Di dalam polis tidak secara tegas disebutkan risiko-risiko apa saja yang dijamin, sepanjang risiko tersebut tidak dikecualikan. Dalam hal ini yang disebutkan secara spesific adalah exclusionnya.
b. PAR Policy
• PAR Section I
• PAR Section I & II(Boleh section 1 saja atau section 1 dan 2)
PAR Policy
1. Proposal Form / application form
Form permohonan dalam penutupan asuransi, dimana berisi pertanyaan-pertanyaan yang harus diisi oleh tertanggung
2. .Bentuk Form di Indonesia:
* Munich Re / wording.
* ABI (Association of British Insurers).
* Lain-lain , yang dikeluarkan oleh broker-broker lebih luas lagi (Tailor Made Policy).
3. Schedule
Bagian dari polis yang secara jelas menjelaskan data-data dari tertanggung dan yang dipertanggungkan.
4. Endorsement = addendum
Lampiran perubahan-perubahan didalam polis :
* Bisa memperluas jaminan
* Bisa mempersempit jaminan
* Merubah periode, alamat pertanggungan, dsb
5. Clause (klausul)
Suatu tambahan yang dilekatkan pada suatu polis yang dapat memperluas jaminan atau mempersempit jaminan dan memuat ketentuan-ketentuan yang harus dilakukan oleh tertanggung.
Misalnya :
* Perluasan : Landslide dijamin
* Penyempitan : Arus pendek tidak dijamin
6. Warranties (jaminan/keharusan)
Suatu persyaratan yang melengkapi polis dimana memuat suatu keadaan yang harus dipenuhi oleh tertanggung. Yaitu bisa:
* Melakukan sesuatu (mis: penyedotan debu secara rutin pada pabrik pemintalan benang).
* Tidak melakukan sesuatu (mis: dilarang merokok).
7. Policy Period
Periode penggantian kerugian dimulai dari awal periode sampai dengan berakhirnya polis (ditentukan oleh 2 belah pihak). Mulai dan berakhirnya = jam 12 siang.
8. Indemnity Period
Periode penggantian kerugian yang waktunya ditentukan oleh tertanggung. Dihitung mulai terjadinya accident sampai dengan waktu tertentu.
Wording Polis PAR/IAR
1. General Exclusions
• Perang, huru-hara, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme.
• Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir.
• Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
2. General Condition
• Pembatalan Polis
Bila terdapat misrepresentation atau non disclosure
• Pertanggungan akan berhenti apabila:
o Tempat berubah.
o Risiko meningkat.
o Kepentingan tertanggung sudah tidak ada (kecuali dengan surat wasiat).
o Usaha tertanggung dilikuidasi/dihentikan permanen.
• Warranty
o Berlaku selama masa pertanggungan.
o Bila tidak dipenuhi dan akibatkan risiko meningkat, kerugian tidak dapat dibayarkan.
• Reasonable Precaution (untuk mencegah kerugian)
o Penuhi rekomendasi penanggung.
o Penuhi kewajiban UU dan rekomendasi manufactur.
• Hak untuk Inspeksi
o Penanggung berhak tinjau risiko setiap saat.
o Tertanggung wajib sampaikan informasi secara detail.
• Prosedur Klaim, tertanggung harus:
o Beritahu sesegera mungkin tentang sifat dan besarnya kerugian.
o Meminimalkan besarnya kerugian
o Bersedia untuk diinspeksi/disurvey oleh penanggung
o Menyiapkan bukti dokumen bila dibutuhkan penanggung.
• Penipuan, polis menjadi tidak berlaku
• 30 hari setelah terima laporan final dari adjuster/bukti kerugian.
Penanggung berhak tunda, bila:
o Ada kecurigaan.
o Butuh pemeriksaan dari yang berwajib.
• Interest
Pembayaran bunga akan dilakukan bila ada kelalaian di pihak penanggung.
• Arbitration
o Bila ada perbedaan jumlah yang dibayar ? diselesaikan arbitrator yang ditunjuk ke-2 pihak.
o Bila keputusan Arbritator tidak disetujui, masing-masing pihak tunjuk 1 arbitrator.
o Bila keputusan kedua arbitrator tidak disetujui, ditunjuk seorang umpire.
• Subrogasi
o Tertanggung setuju segala tindakan penanggung untuk dapatkan ganti rugi dari pihak lain.
o Penanggung berhak mendapatkan hak subrogasi setelah/sebelum pembayaran ganti rugi ke tertanggung.
• Asuransi Lain (Rateable proportion)
• Periode Asuransi
o Mulai dan berakhirnya = jam 12 siang
o Otomatis diperbaharui, kecuali penanggung/tertanggung menghentikan dengan surat pemberitahuan 30 hari sebelumnya.
• Average
Diganti = semula, tanpa ada keuntungan.
Harga pertanggungan untuk masing-masing item untuk physical damage & BI akan dinyatakan terpisah tunduk pada average.
• Deductible
Tidak menjamin jumlah tertentu sebagai risiko sendiri setelah aplikasi average condition.
• Harga pertanggungan
Tidak akan berkurang dengan adanya pembayaran ganti rugi.
3. Section I - Physical Damage
• Penanggung beri ganti rugi sehubungan dengan kerugian karena unforseen, sudden dan accidental damage dengan cara pembayaran secara cash, replacement, atau repairment sampai dengan total harga pertanggungan per item.
• Pengecualian khusus :
o Property dalam masa konstruksi.
o Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi.
o Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air.
o Telah dijamin dalam Marine Policy, Machinery Breakdown Policy.
o Kendaraan darat, laut, udara, air, ruang angkasa, lokomotif dan sejenisnya.
o Perhiasan, batu berharga, medalion, jubah bulu, barang-barang langka/karya seni.
o Standing timber, hewan, gunung, ikan, tanaman.
o Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property.
o Barang sewa, kredit dan sejenisnya.
o Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
o Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan.
o Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan.
o Karat, aus , korosi, jamur, kutu, basah, karing, larva serangga.
o Polusi, kontaminasi
o Pengerutan, perubahan warna/rasa, kehilangan berat.
o Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan.
o Kesalahan pada programming, labeling.
• First Loss Insurance
Harga Pertanggungannya hanya sebagian, karena dianggap pada saat terjadi kecurian/risiko tidak hilang/rusak semua. Antara lain untuk :
o Uang dan perangko
o Employees pedal cycles dan others personal effects.
o Nilai material dokumen, manuscript dan buku bisnis, pattern, model, cetakan, plan dan desain.
o Biaya material sistem komputer.
• Removal of Debris (ROD)
Menjamin biaya pembersihan puing-puing.
• Capital Addition
Polis menjamin :
o Bangunan, mesin, dan peralatan lainnya yang baru diperoleh
o Perubahan, penambahan, perbaikan pada bangunan dan mesin
Dengan ketentuan:
o Penambahan tidak lebih dari 5% dari harga pertanggungan untuk setiap lokasi.
o Tertanggung memberitahukan dalam waktu 3 bulan dan membayar tambahan premi.
4. Section II - Bussiness Interruption
• Bila bisnis tertanggung terganggu akibat kerugian yang diganti pada bagian I, maka penanggung memberi ganti rugi sejumlah biaya yang disebabkan oleh gangguan tersebut.
Pengecualian khusus :
o Larangan pada rekonstruksi oleh pemerintah
o Menurunnya mutu stock yang tidak ikut rusak, setelah terjadinya risiko.
o Kehilangan bisnis karena penundaan/pembatalan izin/order.
o Ketidakmampuan menagih hutang oleh karena musnahnya catatan/pembukuan.
o Denda, sangsi dari kontrak yang tidak terpenuhi sebagai akibat dari musibah.
o Kehilangan "Goodwill".
• Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk BI:
o Harus menutup dengan polis lain (Fire, Machinery Breakdown, PAR/IAR).
o Bahaya yang menyebabkan harus sama
o Perusahaan asuransi yang menutupnya harus sama.
Rating For IAR/PAR Insurance
1. Occupancy Hotel with 6 (six) storeys
2. Total Sum Insured Rp.10.000.000.000
3. Risk Location Nusa Dua - Bali
4. Construction 1 st class
5. Cover IAR/PAR (Munich Re Wording)
6. Deductible As per standard clauses
7. Insurance Period 3 September 1999 to 2000
8. The Perils Insured Code Scope of Cover Premium Rate
a. 29412 Fire, Lightning, Explosion, Aircraft 0.350 %o
A/R Loading 10% of Flexa 0.035 %o
b. 4.1A Riot Strike Malicious Damage 1.000 %o
c. 4.2 Earthquake & Volcanic eruption 2.150 %o
d. 4.3 Typhoon, Windstorm, Flood & Water Damage 0.525 %o
4.06 %o
e. 4.4 Removal of Debris 2.00 %o
f. 4.9 Special Electrical Short Circuit 0.50 %o
g. 4.10 Landslide 0.75 %o
9. Premium Calculation (a-d) 4.06 %o x Rp.10.000.000.000 = Rp. 40.600.000
e 2.00 %o x Rp.500.000.000 = Rp. 1.000.000 (SL)
f 0.50 %o x Rp.500.000.000 = Rp. 1.000.000 (SL)
g 0.75 %o x Rp.1.000.000.000 = Rp. 750.000 (SL)
Rp. 43.350.000
Notes :
Reinstatement of Sum Insured
* Setelah terjadi kerugian (Tidak Total Loss), maka TSInya kembali seperti semula dengan penambahan premi dari tertanggung untuk sejumlah Sum Insured sebelumnya.
Reinstatement of Claim (Reinstatement Value)
* Penutupan harus didasarkan pada nilai pasar pada saat terjadinya risiko (nilai risiko yang akan terjadi) diganti sesuai nilai pasar pada saat terjadinya risiko untuk bentuk dan material yang sama, tetapi tidak lebih baik/besar seperti pada saat property tersebut masih baru.
Claim/terjadinya risiko harus cepat diberitahu agar:
* Bisa langsung diberitahu ke reasuradur.
* LOP-nya tidak lebih besar.
* Dapat lebih cepat dalam pengadministrasian.
* Nilai penggantian tidak lebih besar/berubah.
(Deana Tresiawaty)
Custom Bond
Latar Belakang Customs Bond
Pemerintah Indonesia pada tahun 1995 melalui SK Menteri Keuangan No. 108/KMK.01/1995 tanggal 13-03-1995 serta SKB tanggal 20-07-1995 antara Dirjen Lembaga Keuangan, Dirjen Bea Cukai dan Dirjen Bapeksta keuangan,
menetapkan Undang-undang No. 10 / 95 yang melegalisasi seluruh barang impor yang tujuannya ekspor dapat menggunakan fasilitas impor sementara dengan beberapa alternatif sbb :
1. Uang Tunai
2. Jaminan Bank (Bank Garansi)
3. Jaminan Perusahaan Asuransi (Customs Bond)
4. Jaminan SSB (Surat Sanggup Bayar)
Ruang Lingkup Customs Bond
Suatu Perjanjian antara 3 pihak yang saling terkait yaitu :
1. Pihak Pertama disebut sebagai Penjamin (Surety Company) dalam perusahaan asuransi
2. Pihak Kedua disebut sebagai Terjamin (Prinsipal) dalam hal ini adalah perusahaan penerima fasilitas impor dari pemerintah
3. Pihak Ketiga disebut sebagai Penerima Jaminan (Obligee) dalam hal ini adalah Bapeksta Keuangan atau DitJen Bea Cukai
Keterangan :
• Bapeksta Keuangan menyetujui pemberian fasilitas pembebasan / penangguhan pungutan negara kepada Prinsipal
• Prinsipal mengajukan permohonan dan memperoleh Customs Bond dari Surety Company
• Prinsipal menyampaikan Customs Bond dan kemudian Laporan Realisasi Ekspornya ke Bapeksta Keuangan
• Jika Prinsipal gagal merealisasi ekspor dalam masa 12 bulan maka Bapeksta Keuangan akan menyampaikan SK Pencairan kepada Surety Company
Manfaat Customs Bond.
Sebagai suatu jaminan alternatif dari Bank Garansi yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam memperoleh fasilitas impor dari pemerintah.
Adapun fasilitas impor dapat berupa Pembebasan atau Penangguhan pajak-pajak Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, PPN, PPnBM dan Sanksi Administrasi (denda).
Fasilitas Impor Yang Dijamin Oleh Customs Bond
1. Pungutan negara untuk impor barang yang ada kaitannya dengan fasilitas Bapeksta Keuangan
2. Pungutan negara untuk barang yang diimpor sementara
3. Pungutan negara untuk impor barang yang diberikan ijin pengeluaran lebih dahulu dengan penangguhan bea masuk dan pungutan impor lainnya
4. Pungutan negara yang kurang dibayar sebagai akibat penetapan oleh pejabat bea cukai mengenai tarif dan/atau niali pabean yang diajukan keberatan
5. Sanksi administrasi berupa denda yang ditetapkan oleh pejabat bea cukai yang diajukan keberatan
6. Pungutan negara atas pengeluaran barang dari KABER maupun EPTE, yaitu berupa sub-kontrak atau reparasi mesin dll
Proses Penerbitan Dan Penggunaan Customs Bond
1. Prinsipal mengajukan permohonan untuk memperoleh fasilitas impor kepada Bapeksta Keuangan/Ditjen Bea Cukai (Obligee)
2. Obligee menerbitkan surat keputusan pemberian fasilitas impor dan disampaikan kepada Prinsipal
3. Prinsipal mengajukan permohonan penerbitan Customs Bond kepada Surety Company dengan melampirkan PIB dan SK Pembebasan
4. Surety Company menerbitkan sertifikat Customs Bond dan diserahkan kepada Prinsipal
5. Prinsipal menyerahkan sertifikat Customs Bond bersama PIB yang telah ditanda sahkan oleh Bank Devisa kepada Obligee
6. Obligee menerbitkan Surat Tanda Terima Jaminan dan diserahkan kepada Prinsipal
7. Prinsipal menyerahkan PIB, SK Pembebasan dan STTJ kepada petugas bea cukai dilapangan untuk proses pengeluaran barang dari pelabuhan
8. Prinsipal melaksanakan kewajibannya selama jangka waktu penjaminan (maksimal 12 bulan)
Customs Bond
1. Prinsipnya tanpa Collateral
2. Jangka waktu sesuai PIB
3. Service Charge
4. Conditional
5. Perikatan tanggung renteng
6. Surety punya hak tuntut kepada Prinsipal
7. Re-asuransi Bank Garansi
1. Setor jaminan
2. Maksimum 1 (satu) tahun
3. Provisi
4. Unconditional
5. Perikatan pertanggungan sepihak
6. Bank mencairkan setoran jaminan
7. Ditahan sendiri
Customs Bond
1. Kegagalan Prinsipal
2. Perjanjian 3 pihak
3. Tidak berpegang pada hukum bilangan banyak
4. Premi sebagai service charge
5. Prinsip tidak dapat dibatalkan
6. False fact, tidak mempengaruhi Obligee
Asuransi
1. Accident Risks
2. Perjanjian 2 pihak
3. Berpegang pada hukum bilangan banyak
4. Premi sebagai dana pembayaran ganti rugi
5. Dapat dibatalkan oleh satu pihak
6. alse fact, menyebabkan kontrak batal
Surety Bond
Latar Belakang Pelaksanaan Surety Bond Di Indonesia
Pada tahun 1980 sebagai alternatif dari Bank Garansi, bisnis Surety Bond mulai diperkenalkan di Indonesia, yang merupakan jaminan untuk pengadaan barang /
jasa dan sumbernya dari APBN / APBD yang fungsinya untuk membantu pengusaha ekonomi lemah dalam melaksanakan proyek pemerintah.
Adapun dasar hukum dari pada bisnis Surety Bond di Indonesia adalah sebagai berikut :
1. KEPPRES No. 14/A/1980
2. KEPPRES No. 29/1984
3. KEPPRES No. 16/1994
Ruang Lingkup Surety Bond
Penjaminan Surety Bond adalah suatu perjanjian tambahan terhadap perjanjian pokok (kontrak) yang melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu :
1. Pemilik Proyek (Obligee) merupakan pemberi pekerjaan dan sekaligus sebagai penerima jaminan
2. Kontraktor (Prinsipal) merupakan pelaksanaan pekerjaan dan sekaligus sebagai pihak yang dijamin
3. Perusahaan Asuransi (Surety Company) merupakan pihak yang memberikan jaminan
Macam - Macam Surety Bond
1. Construction Contract Bond, terdiri dari (sesuai KEPPRES No.16/1994) :
* Jaminan Penawaran (Bid Bond) Limit Bid Bond : 1% - 3% dari nilai penawaran
* Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Limit Performance Bond : 5% - 10% dari nilai kontrak
* Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Limit Advance Payment Bond : maks 30% dari nilai kontrak
* Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Limit Maintenance Bond : 5% dari nilai kontrak
2. Customs Bond
3. Supply Contract Bond
4. License and Permit Bond
5. Excise Bond (Alcohol and Tobacco)
6. Financial Guarantee Bond
7. Fidelity Bond (Agent and Employee)
Fungsi Construction Contract Bond
1. Jaminan Penawaran / Tender (Bid Bond) Sebagai syarat dalam rangka pelelangan suatu proyek dengan maksud agar peserta tender bersungguh-sungguh dalam mendapatkan proyek yang ditenderkan dan juga agar Prinsipal yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak bersedia melanjutkan kontrak akan dikenakan sanks
2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) Sebagai syarat dalam rangka penandatanganan kontrak kerja atas tender yang dimenangkannya dan juga apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan kontrak maka Surety Coy akan memberikan ganti rugi kepada Obligee dengan limit maksimum sebesar nilai jaminan
3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond) Sebagai syarat apabila Prinsipal mengambil / menerima uang muka dengan maksud untuk memperlancar pembiayaan proyek atau tender yang dimenangkannya, apabila Prinsipal tidak dapat mengembalikan uang muka kepada Obligee maka Surety akan mengembalikan kepada Obligee sebesar jumlah uang muka yang diterima Prinsipal dikurangi dengan cicilan/tahapan pembayaran prestasi kerja
4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond) Sebagai pengganti dari sejumlah uang yang ditahan oleh Obligee maka Surety Company akan membayar kepada Obligee apabila Prinsipal tidak melaksanakan kewajibannya dalam memperbaiki kerusakan-kerusakan dan/atau kekurangan-kekurangan dalam masa pembangunan
Surety Bond
1. Prinsipnya tanpa Collateral
2. Jangka waktu sesuai kontrak
3. Service Charge
4. Conditional
5. Perikatan tanggung renteng
6. Surety punya hak tuntut kepada Prinsipal
7. Re-asuransi Bank Garansi
1. Setor jaminan
2. Maksimum 1 (satu) tahun
3. Provisi
4. Unconditional
5. Perikatan pertanggungan sepihak
6. Bank mencairkan setoran jaminan
7. Ditahan sendiri
Surety Bond
1. Kegagalan Prinsipal
2. Perjanjian 3 pihak
3. Tidak berpegang pada hukum bilangan banyak
4. Premi sebagai service charge
5. Prinsip tidak dapat dibatalkan
6. False fact, tidak mempengaruhi Obligee Asuransi
1. Accident Risks
2. Perjanjian 2 pihak
3. Berpegang pada hukum bilangan banyak
4. Premi sebagai dana pembayaran ganti rugi
5. Dapat dibatalkan oleh satu pihak
6. False fact, menyebabkan kontrak batal
(Anwar)
Dasar Asuransi
Pengertian Asuransi
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi hukum adalah:
"Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung, dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan. "
Prinsip - Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku (tidak batal).
Adapun prinsip2 pokok Asuransi tersebut sbb:
• Prinsip Itikad Baik (Utmost Good Faith)
• Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable Interest)
• Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
• Prinsip Subrogasi (Subrogation)
• Prinsip Kontribusi (Contribution)
• Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
Produk Asuransi
1. Asuransi Kerugian
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan harta benda yang dipertanggungkan karena sebab - sebab atau kejadian yang dipertanggungkan (sebab - sebab atau bahaya - bahaya yang disebut dalam kontrak atau polis asuransi).
Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
2. Asuransi Jiwa
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu pertanggungan.
Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam polis sebagai penerima santunan.
Produk Asuransi Kerugian
• Asuransi Kebakaran
• Asuransi Angkutan Laut
• Asuransi Kendaraan Bermotor
• Asuransi Kerangka Kapal
• Construction All Risk (CAR)
• Property / Industrial All Risk
• Asuransi Customs Bond
• Asuransi Surety Bond
• Asuransi Kecelakaan Diri
• Asuransi Kesehatan
• dan lain lain
Produk Asuransi Jiwa
• Asuransi Jiwa Murni (Whole Life Insurance)
• Asuransi Jiwa Berjangka Panjang
• Asuransi Jiwa Jangka Pendek (Term Insurance)
Produk Asuransi Kerugian Dalam Program Asuransi Sosial
• Asuransi Kecelakaan Diri yang dikeluarkan oleh PT Jasa Raharja
• Asuransi Kesehatan dan Tabungan Hari Tua yang dikeluarkan oleh PT JAMSOSTEK
Produk Asuransi Jiwa Dalam Program Asuransi Sosial
• Program Dana Pensiun dan Tabungan Hari Tua bagi pegawai negeri dan ABRI yang diselenggarakan oleh PT. TASPEN dan PT ASABRI
Pengertian Tarif
Tarif Asuransi adalah:
• Suatu harga satuan dari suatu kontrak Asuransi tertentu, untuk obyek pertanggungan tertentu, terhadap resiko tertentu, dan di gunakan untuk masa depan tertentu pula.
• Alat untuk mengukur resiko yang realistis (reality of risk), yang berkisar dan tergantung kepada mutunya, makin besar kemungkinan rugi, makin besar pula tarifnya.
Obyek Pertanggungan
Yaitu semua obyek (property dan manusia) yang dapat di pertanggungkan aturannya karena kemungkinan akan mengalami suatu resiko yang dapat menimbulkan kerugian di tinjau dari segi keuangan.
Contoh:
• Rumah tinggal, gedung, pabrik, tempat usaha, dll
• Mobil, kapal, pesawat, dll
• Jiwa manusia, kesehatan, dll
• Proyek pembangunan dan pemasangan mesin
• Pengangkutan barang
• dll
SPPA (Surat Permintaan Penutupan Asuransi)
SPPA adalah formulir isian yang harus di isi oleh calon tertanggung dalam rangka penutupan Asuransi yang akan di gunakan oleh penanggung untuk mengevaluasi tingkat resiko dari obyek pertanggungan tersebut. Adapun data yang diisi dalam SPPA adalah seputar obyek pertanggungan, kondisi sekitar obyek pertanggungan, data tertanggung, perincian obyek tertanggung, tingkat bahaya, dan lain-lain.
Sejarah Asuransi
Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan.
Salah satu cerita mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Mesir Kuno semasa Raja Firaun berkuasa. Suatu hari sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut Raja Firaun mengikuti saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik.
Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri.
Pada tahun 2000 sebelum masehi para saudagar dan aktor di Italia membentuk Collegia Tennirium, yaitu semacam lembaga asuransi yang bertujuan membantu para janda dan anak-anak yatim dari para anggota yang meninggal.
Perkumpulan serupa yaitu Collegia Nititum, kemudian berdiri dengan keranggotakan para budak belian yang diperbantukan pada ketentaraan kerajaan Romawi.
Setiap anggota mengumpulkan sejumlah iuran dan bila salah seorang anggota mengalami nasib sial (unfortunate) maka biaya pemakamannya akan dibayar oleh anggota yang bernasib baik (fortunate) dengan menggunakan dana yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Perkumpulan semacam ini merupakan salah satu konsep awal timbulnya asuransi, yaitu orang-orang yang beruntung atau bernasib baik membantu orang-orang yang tidak beruntung.
sumber : www.simas.co.id
Ilmu Asuransi
Ilmu Asuransi merupakan salah satu rubrik terbaru dari web site kami. Di Ilmu Asuransi, Anda dapat menemukan semua informasi yang berhubungan dengan asuransi khususnya asuransi kerugian.
Edisi kali ini, kami menampilkan dasar - dasar asuransi, produk - produk asuransi kerugian dan reasuransi.
• Pendahuluan
Sejarah Asuransi
Dasar - Dasar Asuransi
Pengertian dan klasifikasi resiko(pdf)
Hukum Asuransi (pdf)
• Produk - produk asuransi kerugian
Customs Bond
Surety Bond
Property/Industrial All Risk
Asuransi Kendaraan Bermotor
Asuransi Kesehatan
Asuransi Kebakaran (Fire)
Asuransi Angkutan Laut (Marine Cargo)
Asuransi Kerangka Kapal (Marine Hull)
• Asuransi Syariah
Asuransi Syariah
• Reasuransi
Reinsurance ( in English )
• Artikel
Tindakan yang Perlu segera diambil Sesudah Kerusakan
Perlindungan Kebakaran pada Lokasi Proyek
Reksadana adalah Investasi, Asuransi adalah Proteksi
Asuransi Kesehatan Perjalanan
Pencegahan Kerugian dengan Thermografik Infra Merah
23 February, 2009
Subscribe to:
Posts (Atom)